DISPENSASI PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI PERPANJANG


Tanjung, KLU - (06-01-2011) Pembuatan Akta Kelahiran di berikan dispensasi lagi oleh Pemerintah Pusat, karena dengan Peraturan pada Tahun 2010 pembuatan akta kelahiran di berikan batas hingga Tanggal 31 Desember 2010 karena terhitung mulai Januari 2011.

Untuk pembuatan kutipan akta kelahiran yang melampaui batas usia Satu Tahun terlebih dahulu melalui penetapan dari Pengadilan, akan tetapi pada akhir Tahun 2010 kemarin pihak dari Dinas Kependudukan Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk memperpanjang dalam hal pembuatan akta kelahiran anak. Karena masih banyak masyarakat yang tidak mempunyai akta kelahiran dan kurangnya informasi bagi mereka, sehingga masyarakat banyak yang terlambat dalam pembuatan akta kelahiran dan dirasakan bagi masyarakat juga masih kurang sanggup dengan aturan yang di tetapkan pada Tahun 2010 kemarin.

Sehingga Pemerintah Daerah mengajukan hal ini ke Pemerintah Pusat sehingga ada dispensasi terakhir dari Pemerintah Pusat untuk pembuatan akta kelahiran sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. (amink/i2KLU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar