KLU- Setelah diadakan musyawarah dengan Instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sosial dan Tenaga Kerja bahwa yang boleh mengeluarkan dan berhak menanda tangani Surat Keterangan Nikah adalah Kantor Urusan Agama (KUA), karena selama masih menyangkut masalah perkawinan KUA di berikan hak penuh untuk mengatasi masalah surat Keterangan Nikah. Setelah keputusan itu di tetapkan, masyarakat KLU berbondong-bondong membanjiri Kantor Urusan Agama (KUA) untuk membuat Surat Keterangan Nikah.
Surat Keterangan Nikah ini adalah salah satu dari persyarartan pembuatan akta kelahiran dan bagi masyarakat yang belum mempunyai buku nikah maka di haruskan untuk membuat surat keterangan dan surat keterangan ini hanya berlaku sampai dengan akhir tahun 2010, sedangkan untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran yang lewat dari tahun 2010 harus menggunakan buku nikah dan untuk surat keterangan tidak di pakai lagi.
Ini adalah program dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sosial dan Tenagan Kerja dalam rangka pemutihan bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran. Sedangkan surat keterangan nikah ini hanya di pakai satu kali saja dan itupun di pergunakan untuk pembuatan akta kelahiran “tandas Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil,Bapak Saparudin,SH.” Karena di ketahui banyak sekali masyarakat yang masih belum punya buku nikah maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sosial dan Tenaga Kerja mengadakan program tersebut untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran.
Surat Keterangan Nikah ini adalah salah satu dari persyarartan pembuatan akta kelahiran dan bagi masyarakat yang belum mempunyai buku nikah maka di haruskan untuk membuat surat keterangan dan surat keterangan ini hanya berlaku sampai dengan akhir tahun 2010, sedangkan untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran yang lewat dari tahun 2010 harus menggunakan buku nikah dan untuk surat keterangan tidak di pakai lagi.
Ini adalah program dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sosial dan Tenagan Kerja dalam rangka pemutihan bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran. Sedangkan surat keterangan nikah ini hanya di pakai satu kali saja dan itupun di pergunakan untuk pembuatan akta kelahiran “tandas Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil,Bapak Saparudin,SH.” Karena di ketahui banyak sekali masyarakat yang masih belum punya buku nikah maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sosial dan Tenaga Kerja mengadakan program tersebut untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar