KPU KLU LAKUKAN SOSIALISASI PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB 2013 Part.II



Pembukaan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 
2013

Tim KPU KLU 

Siswa Bertanya Terkait Pelaksanaan Pemilu 

Gondang – ( 25 Maret 2013) Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara NTB kembali melakukakan penyuluhan tentang pendidikan politik berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2013, ini adalah penyuluhan kali kedua yang sudah diselenggarakan KPU KLU guna memberikan pemahaman politik dan tata cara pemilihan yang sah. Dimana sosialisasi yang pertama telah diselenggarakan pada 7 Maret 2013 lalu yang pesertanya adalah dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemimpin partai politik, dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)..

Berlokasi di Desa Gondang tepatnya di ruang pertemuan RM.Nabil kali ini dihadiri oleh sekitar 80 orang, peserta berasal dari siswa, guru dan radio komunitas. Beberapa hal yang dibahas adalah sama seperti pada sosialisasi tahap pertama tentang tata cara pemunggutan suara.

Burhan Ekowanto, S.Sos menjelaskan bahwa grafik kehadiran pemilih pada pemilihan umum kepala daerah Lombok Utara tahun 2010 adalah mencapai 80%, ini memandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan juga adanya faktor dimana masyarakat memang benar-benar ingin dipimpin oleh pemimpin yang mereka inginkan. Oleh karena itu kali ini KPU KLU memiliki tanggung jawab yang cukup berat dimana pada pemilihan kepala daerah tahun 2013 ini harapannya tingkat kehadiran pemilih melebihi pada tahun 2010 atau paling tidak sama. Tapi meskipun tingkat kehadiran tinggi namun jika nilai kertas suara yang tidak sah itu tinggi maka dinilai sama halnya dengan tingkat kehadiran yang rendah, maka dari itu hal mendesak yang harus diusahakan adalah memberikan pemahaman kepada pemilih agar suara yang tidak sah nantinya bisa ditekan atau bahkan tidak ada sama sekali. 

Beberapa pemaparan yang lain adalah dimana masyarakat diminta lebih cerdas menanggapi kampanye yang diselenggarakan oleh pala calon dan wakilnya. Yaitu ketika nanti ada calon yang jelas-jelas dalam kampanyenya memaparkan visi misi yang mementingkan kepentingan pribadi atau gologan maka seharusnya pemilih tidak perlu mempertimbangkan calon tersebut karena sudah jelas tidak baik.

Informasi lain yang disampaikan pihak KPU KLU adalah pada tanggal 27 Maret akan ditetapkan pasangan mana saja yang sudah memenuhi persyaratan, kemudian pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah penduduk yang lahir terhitung dari tanggal 13 Mei 1996.

Dari beberapa pemaparan materi tersebut beberapa peserta mengajukan pertanyaan antara lain Dirgantara dari SMUN Pemenang “Bagaimana dengan Pemilih yang terlalu emosional dan jika pemilih mencoblos dua kali lebih  dalam kolom yang sama?” pihak KPU KLU menjelaskan bahwa hal tersebut sah, berdasar PKPU NO 72 Tahun 2010, pasal 17 point c, ketika masih dalam 1 kolom maka masih di anggap sah.

Diakhir acara pihak KPU KLU menutup kegiatan dengan doa dan harapan semua rangkaian kegiatan yang akan berlangsung dalam kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2013 akan berlangsung lancar, aman kondusif, dan sesuai harapan bersama(i2klu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar