KPU KLU LAKUKAN SOSIALISASI PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTB 2013 Part.I


Pembukaan Sosialisasi pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur 
NTB 2013

Peserta dari Tokoh Masyarakat, Ketua Parpol, Kepala Desa, 
Tokoh Agama, dan Panwaslu

Salah Seorang Peserta mengajukan pertanyaan

Gondang – (7 Maret 2013) Komosi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara melakukan sosialisasi sosialisasi pemilu gubernur dan wakil gubernur NTB 2013. kegiatan ini dimaksud untuk memberikan pengetahuan dasar tentang pemilu dan tata cara pemilihan umum.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KPU ini adalah bertahap sesuai dengan sasaran yang dituju. Sosialisasi kali ini dilakukan di Gondang dengan peserta pemimpin partai politik, tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh agama dan PANWASLU (Panitia pengawas pemilihan umum)

Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara Bapak Fajar Martha, S.Sos menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan penjelasan kepada tokoh masyarakat dan partai pendukung agar dapat menyebarluaskan kepada masyarakat serta berharap dalam proses pemilu mendatang akan lebih kondusif dan terjaga keamanannnya.

Dalam kesempatan tersebut Bapak Akarman, S.Sos sebagai salah seorang Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Lombok Utara dalam penyampaian materi yang kaitannya dengan pemilu dan partisipasi masyarakat menyampaikan kenapa pemilukada harus dilakukan  yaitu agar kita masyarakat bisa memilih pimpinan yang sesuai dengan keinginan kita. Adanya perubahan sistem pemilu ini harus disyukuri karena masyarakat bisa memilih secara langsung siapa calon yang diyakini terbaik. Masing-masing orang mempunyai hak untuk memilih. Semua warga Negara berhak untuk memilih dengan persyaratan adalah antara lain sudah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 Tahun, tidak gangguan jiwa, dan tentunya harus terdaftar dalam daftar pemilih.

Bapak Burhan Ekowanto, S.Sos sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemuli KPU Kabupaten Lombok Utara menyampaikan bahwa daftar pemilih ini didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang di kemudian singkronkan dengan data daftar pemilih Bupati Lombok Utara tahun 2010 lalu  dan akhirnya didapatkan daftar pemilih sementara. daftar pemilih sementara ini sudah diumumkan tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan 5 Maret 2013. Pada ada tanggal 6 Maret sampai dengan 8 Maret  2013 dilakukan pendataan daftar pemilih tambahan, oleh karena itu jika ada pendukung dari partai politik tertentu yang masih tidak masuk dalam daftar pemilih, diharapkan untuk segera melapor. Pada tanggal 25 sampai dengan 27 maret 2013 akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan pemilih tingkat kecamatan. Dalam akhir pembicaraannya Burhan ekowanto S.Sos mengatakan “sekali lagi kami meminta dukungan kepada semua masyarakat agar bisa melalui proses ini bersama-sama”.

Dalam sesi tanya jawab, “Jika ada dua orang pejabat kemudian mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, apakah mereka akan diberikan cuti?” tanya bapak Jekat yang adalah ketua DPD Golkar, yang kemudian ditanggapi oleh pihak KPU melalui jawaban dari bapak Aludi AR “aturan mainnya mereka akan diberikan cuti setelah mereka nantinya sudah ditetapkan sebagai calon tetap dan mundur dari jabatan dan PNS sesuai dengan PKPU No.13 tahun 2010” terangnya.
Dalm kesempatan yang sama Bapak Martinom yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat umat Budha memberikan sarannya “Kita disini terlalu larut dalam instanisme dan kita lupa akan prinsip yang ada bahwa kita semua mengendepankan kondusif di kabupaten Lombok Utara. Kita boleh memiliki regulasi-regulasi yang banyak tetapi ada satu hal yang perlu diingat yaitu Satu Hati. Etika berpolitik kadang-kadang sering dilupakaan yang penting tujuan tercapai. Terutama untuk pimpinan partai politik sebelum mengajukan calon legislatif maka perlu dilihat kualifikasi yang baik. Mari kita mengedepankan Etika yang ada. hanya ini barang kali yang saya sampaikan kepada semuanya saya ucapakan terimaksih” tuturnya.

Pada akhir acara pihak KPU KLU menyampaikan harapan bersama agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur kali ini dan seterusnya pelaksanaannya sesuai dengan koridor hukum dan tingkat partisipasi masyarakat meningkat serta situasi nantinya berjalan secara aman dan kondusif (i2klu).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar