Pembukaan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
2013
Tim KPU KLU
Siswa Bertanya Terkait Pelaksanaan Pemilu
Gondang – ( 25 Maret 2013) Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara NTB kembali melakukakan penyuluhan tentang pendidikan politik berkaitan dengan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2013, ini adalah penyuluhan kali kedua
yang sudah diselenggarakan KPU KLU guna memberikan pemahaman politik dan tata
cara pemilihan yang sah. Dimana sosialisasi yang pertama telah diselenggarakan pada 7 Maret
2013 lalu yang pesertanya adalah dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemimpin
partai politik, dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu)..
Berlokasi di Desa Gondang
tepatnya di ruang pertemuan RM.Nabil kali ini dihadiri oleh sekitar 80 orang,
peserta berasal dari siswa, guru dan radio komunitas. Beberapa hal yang dibahas
adalah sama seperti pada sosialisasi tahap pertama tentang tata cara
pemunggutan suara.
Burhan Ekowanto, S.Sos
menjelaskan bahwa grafik kehadiran pemilih pada pemilihan umum kepala daerah
Lombok Utara tahun 2010 adalah mencapai 80%, ini memandakan bahwa kesadaran
masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan juga adanya faktor dimana
masyarakat memang benar-benar ingin dipimpin oleh pemimpin yang mereka
inginkan. Oleh karena itu kali ini KPU KLU memiliki tanggung jawab yang cukup
berat dimana pada pemilihan kepala daerah tahun 2013 ini harapannya tingkat
kehadiran pemilih melebihi pada tahun 2010 atau paling tidak sama. Tapi
meskipun tingkat kehadiran tinggi namun jika nilai kertas suara yang tidak sah
itu tinggi maka dinilai sama halnya dengan tingkat kehadiran yang rendah, maka
dari itu hal mendesak yang harus diusahakan adalah memberikan pemahaman kepada
pemilih agar suara yang tidak sah nantinya bisa ditekan atau bahkan tidak ada
sama sekali.
Beberapa pemaparan yang lain
adalah dimana masyarakat diminta lebih cerdas menanggapi kampanye yang
diselenggarakan oleh pala calon dan wakilnya. Yaitu ketika nanti ada calon yang
jelas-jelas dalam kampanyenya memaparkan visi misi yang mementingkan
kepentingan pribadi atau gologan maka seharusnya pemilih tidak perlu
mempertimbangkan calon tersebut karena sudah jelas tidak baik.
Informasi lain yang disampaikan
pihak KPU KLU adalah pada tanggal 27 Maret akan ditetapkan pasangan mana saja
yang sudah memenuhi persyaratan, kemudian pemilih yang berhak menggunakan hak
pilihnya adalah penduduk yang lahir terhitung dari tanggal 13 Mei 1996.
Dari beberapa pemaparan materi tersebut
beberapa peserta mengajukan pertanyaan antara lain Dirgantara dari SMUN
Pemenang “Bagaimana dengan Pemilih yang terlalu emosional dan jika pemilih
mencoblos dua kali lebih dalam kolom
yang sama?” pihak KPU KLU menjelaskan bahwa hal tersebut sah, berdasar PKPU NO
72 Tahun 2010, pasal 17 point c, ketika masih dalam 1 kolom maka masih di
anggap sah.
Diakhir acara pihak KPU KLU menutup kegiatan dengan doa dan harapan semua rangkaian kegiatan yang akan berlangsung dalam kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2013 akan berlangsung lancar, aman kondusif, dan sesuai harapan bersama(i2klu)