Tanjung, KLU – (15-11-2010) Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk perubahan lambang daerah oleh DPRD KLU beberapa waktu lalu kini mulai dipersoalkan oleh sejumlah kalangan terutama kepada Beberapa tokoh masyarakat mengkhawatirkan, terjadinya perubahan logo dan symbol pada lambang daerah tersebut.
Kekhawatiran itu muncul adanya kemungkinan yang tidak mencerminkan filosofi dan karakter daerah akibat pembentukan pansus yang tidak melibatkan tim ahli. Disisi lain sejumlah Dinas dan SKPD dilingkup Pemda KLU mulai resah karena jika perubahan lambang daerah terjadi secara tidak langsung akan memaksa mereka, untuk mengganti logo dan kop surat-surat resmi, yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Rencana pembuatan Perda dan perubahan beberapa symbol daerah KLU itu, juga mendapat sorotan dari beberapa mantan tim pokja pembuatan lambang daerah, seperti Ahmad Aludi,SH, mantan ketua tim pokja pembuatan lambang daerah Lombok Utara,
Ia mengatakan, pembuatan peraturaan daerah untuk memperkuat legitimasi logo daerah secara yuridis merupakan sebuah kewajiban pihak pemerintah. Namun jika lambang daerah yang kini sudah resmi digunakan itu, direvisi atau bahkan dirubah begitu saja, itu sama saja artinya dengan tidak menghargai kerja tim pokja lambang daerah yang telah bekerja keras menyusun logo daerah yang dibuat hingga memakan waktu lama itu.
“Apa yang dilakukan untuk merubah logo daerah yang sudah ada ini bukan perkara mudah, karena itu membutuhkan waktu yang tidak singkat, harus ada pengkajian mendalam dan obyektif, dan juga dibutuhkan keterlibatan tim ahli,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.
Aludi, yang juga mantan anggota komite pemekaran KLU itu, juga menyayangkan pembentukan pansus perubahan logo yang dinilai terburu-buru itu.
Menurutnya lembaga leggislatif seharusnya memanggil personil pokja logo untuk berkonsultasi jika ada rencana perubahan lambang, warna atau penggambaran daerah KLU pada logo tersebut. Sebab, pemilihan symbol membutuhkan kajian dari berbagai aspek, karena akan menjadi reperesentasi yang menyangkut nama baik sebuah Daerah. (mink i2klu/C&S)
Kekhawatiran itu muncul adanya kemungkinan yang tidak mencerminkan filosofi dan karakter daerah akibat pembentukan pansus yang tidak melibatkan tim ahli. Disisi lain sejumlah Dinas dan SKPD dilingkup Pemda KLU mulai resah karena jika perubahan lambang daerah terjadi secara tidak langsung akan memaksa mereka, untuk mengganti logo dan kop surat-surat resmi, yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Rencana pembuatan Perda dan perubahan beberapa symbol daerah KLU itu, juga mendapat sorotan dari beberapa mantan tim pokja pembuatan lambang daerah, seperti Ahmad Aludi,SH, mantan ketua tim pokja pembuatan lambang daerah Lombok Utara,
Ia mengatakan, pembuatan peraturaan daerah untuk memperkuat legitimasi logo daerah secara yuridis merupakan sebuah kewajiban pihak pemerintah. Namun jika lambang daerah yang kini sudah resmi digunakan itu, direvisi atau bahkan dirubah begitu saja, itu sama saja artinya dengan tidak menghargai kerja tim pokja lambang daerah yang telah bekerja keras menyusun logo daerah yang dibuat hingga memakan waktu lama itu.
“Apa yang dilakukan untuk merubah logo daerah yang sudah ada ini bukan perkara mudah, karena itu membutuhkan waktu yang tidak singkat, harus ada pengkajian mendalam dan obyektif, dan juga dibutuhkan keterlibatan tim ahli,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.
Aludi, yang juga mantan anggota komite pemekaran KLU itu, juga menyayangkan pembentukan pansus perubahan logo yang dinilai terburu-buru itu.
Menurutnya lembaga leggislatif seharusnya memanggil personil pokja logo untuk berkonsultasi jika ada rencana perubahan lambang, warna atau penggambaran daerah KLU pada logo tersebut. Sebab, pemilihan symbol membutuhkan kajian dari berbagai aspek, karena akan menjadi reperesentasi yang menyangkut nama baik sebuah Daerah. (mink i2klu/C&S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar