KLU tetapkan Tapal Batas


Tanjung (24/07/2010). KLU sesaat lagi akan benar-benar menjadi kabupaten Definitif, namun belum lengkap rasanya jika sebuah kabupaten belum meiliki kejelasan dalam setiap batasnya. Setelah usai melaksanakan Pemilukada kini saatnya KLU menentukan tapal batas antara KLU dengan Lombok barat, dan KLU dengan Lombok Timur.

Penentuan tapal batas ini baru saja dilaksanakan oleh tim tapal batas yaitu Drs H ahmad alwi bersama anggota. Pada tanggal 7 Juli 2010 lalu telah disepakati batas KLU dengan Lombok Barat yaitu di wilayah Dusun Kelui Senggigi sedangkan pada tanggal 8 Juli 2010 telah disepakati batas wilayah KLU dengan Lombok Timur yaitu tepat pada as jembatan Kokoq Puteq. Berita acara penentuan tapal batas tersebut telah ditandatangani di depan pejabat provinsi NTB.

Untuk perbatasan wilayah KLU dengan lombok barat di wilayah pusuk masih terdapat perbedaan persepsi antara kedua belah pihak namun perbedaan persepsi tersebut tidak menjadi persoalan serius dan saat ini sedang tahap penyelesaian. Pemerintah KLU sendiri melalui tim yang di koordinir oleh Drs H Ahmad Alwi dalam penyelesaian batasan tersebut tetap mengacu kepada,Undang-Undang nomor 26 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Lombok Utara,Peta rupa-rupa bumi tahun 1995 yang di terbitkan Bakorsultanal dan Dokumen batas wilayah Kecamatan dan Desa. (i2klu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar