Meskipun hasil survey dan data-data serta dukungan dari Camat Gangga telah menunjukkan bahwa Dusun Jugil Desa Sambikbangkol merupakan tempat yang paling layak sebagai Tempat Pembuangan Ahir (TPA) namun hal ini belum mendapat kejelasan yang pasti.
Anggaran untuk relokasi TPA telah ada ini sesuai dengan DKPPKAD-KLU sebagaimana surat Nomor 939/06-B.PA/DPPKAD/2010 yang merujuk kepada surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup KLU Nomor 46/660/KLH/2010 tertanggal 3 Desember 2009 perihal pengadaan tanah untuk TPA telah di sampaikan bahwa anggaran dalam APBD KLU untuk pengadaan tanah lokasi TPA sejumlah Rp. 900.000.000 dan dapat direalisasikan pada triwulan pertama tahun 2010.
Hasil survey tim 9 dan hasil rekomendasi dari camat gangga akan segera ditindaklanjuti oleh karena itu anggaota DPRD KLU akan segera menghadirkan pihak terkait baik dari tim 9 maupun Bupati KLU untuk segera mengkroscek kebenaran informasi dan mencari solusi yang tepat.
Ketua DPRD-KLU, Maryadi,S Ag, menyebutkan Lombok Utara bahwa dalam waktu secepatnya pihak DPRD akan mengundang pihak terkait, meski dalam agenda rencana kerja DPRD tidak tercantum jadwal tersebut, namun karena ini persoalan yang cukup krusial yang segera diselesaikan,maka kami dari pihak DPRD sekali lagi mengatakan segera akan mengundang mereka. Dikhawtirkan dengan berlarut-larutnaya phenomena ini dapat mengundang reaksi baik dari pihak pemilik lahan yang rencana dijadikan sebagai lokasi TPA maupun dari masyarakat sendiri akibat dari belum tersedianya lokasi TPA yang pasti. Maryadi juga mengakui bahwa kecendrungan masyarakat untuk membuang sampah di tempat-tempat tepi kali dan irigasi yang jelas akan bermuara ke pantai dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Ia juga mengakui adanya protes dari warga melalui Organisasi Pemerhati Alam dan Lingkungan Hidup dan beberapa warga KLU ungkap Maryadi. (i2klu)