Perangkat Desa Akan Bentuk Forum Komunikasi


Bayan, KLU - Perangkat desa se Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, dalam waktu dekat ini akan membentuk Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD). Rencana pembentukan FKPD tersebut datang dari semua perangkat desa se Kecamatan Bayan dan sudah memasuki tahap sosialisasi.

Demikian dikatakan, Raden Madi Kusuma, stap kepala desa Bayan, pada Suara Komunitas (18/2) ketika ditemui di aula kantor setempat. Menurut Madi, dengan terbentuknya FKPD ini, segala permasalahan yang dihdapi oleh perangkat desa bisa disampaikan melalui forum.

”Alasan kami membetuk FKPD ini, karena melihat kepala desa sudah memiliki Asosiasi Kepala Desa (AKAD). Demikian juga sekertaris desa juga sudah memiliki forum tersendiri. Sementara saya melihat perangkat desa ini masih kelihatan adem ayem saja, padahal personilnya jauh lebih banyak bila dibadingkan dengan kepala desa atau sekdes”, jelas Madi Kusuma yang ikut menggagas terbentuknya FKPD ini.

Gambaran utama dari tujuan membentuk FKPD ini, lanjut Madi, adalah memeprjuangkan status perangkat desa yang belum jelas hingga sekarang. Jadi melalui FKPD kita berjuang ke Pemerintah Daerah (Pemda) KLU, untuk bisa melihat nasib dan status dari perangkat desa yang ada seperti pembuatan SK honor daerah. Karena selama ini semua perangkat desa masih berstatus tunjangan saja”, katanya.

Ketika ditanya, apakah selama ini merasa dianak tirikan? Menurut Madi, jika kita melihat selama ini, memang semua perangkat desa se kecamatan Bayan merasa dianaktirikan, karena semua program dari Pemda itu bertumpu pada perangkat desa selaku bawahan Sekdes. ”Padahal kalau kita melihat pekerjaan antara Sekdes dan perangkat desa sama berat pekerjaan dan tanggungjawabnya, hanya bedanya Sekdes itu adalah meminij segala administrasi desa, tapi yang paling full pekerjaannya adalah perangkat desa”, ungkap Madi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ratmawa, stap desa Sukadana. ”Yang termasuk salah satu ujung tombak kemajun desa itu ada di perangkat desa, karena perangkat desa ini mulai dari RT, kepala dusun, penghulu dan stap desa, tidak memiliki forum. Sementara AKAD dan forum Sekdes itu hanya 1 orang anggota per desa, dan tidak ada penjelasan kalau perangkat desa masuk dalam forum itu”, tutur Ratmawa.

Ratmawa bersama stap desa Sukadana lainnya mendukung sepenuhnya atas akan dibentuknya FKPD, karena kedepan bukan saja memperjuangkan status, juga honornya yang selama ini diniali dianaktirikan.

Sementara kepala Desa Loloan, R. Nyakrasana, ketika dimintai tanggapannya tentang akan dibentuknya FKPD ini, mengaku sangat mendukung, karena bagaimanapun juga yang menjadi sumbu dan kemajuan desa itu dari perangkat desa itu sendiri. ”Kalau kepala desa hanya membuat kebijakan, tetapi bisa atau tidaknya kebijakan itu berjalan tidak lepas juga dari stap desa”, kata Nyakrasana.

”Jika pemerintah mau melihat agar kerja stap desa bisa maksimal, juga harus diimbangi dengan kesejahteraannya termasuk statusnya apakah dalam bentuk kontrak daerah atau lainnya. Karena bagaimanapun juga, jabatan politik itu harus dipegang oleh kepala desa. Dan jika stap ini tidak memiliki status maka bisa jadi dia juga memegang jabatan politik yang dampaknya segala program yang ada di desa diatur oleh satu golongan”, jelas Kades Loloan yang baru menjabat beberapa bulan ini.

Nyakrasana menyarankan, untuk melangkah ke jenjang program yang sfesifik ini sebaiknya ditunda dulu, karena daerah kita masih baru, dan kita jalani dulu apa yang ada, jangan sampai seperti membalik telapak tangan, agar tidak menjadi masalah kedepan. ”Namun yang jelas seratus persen saya dukung pembentukan FKPD ini”, katanya

”Hak-hak akan kesejahtraan perangkat desa perlu diimbangi agar tidak jauh berbeda dengan aparatur-aparatu desa lainnya, karena pekerjaan stap desa ini cukup berat, walaupun segala resiko itu ada di kepala desa, tapi saya juga senang kalau peningkatan kesejahteraannya dipertimbangkan oleh Pemda KLU.

Sedangkan R. Jambianom, salah seorang aktifis muda Lombok Utara, menyoroti tunjangan stap desa yang diberikan oleh Pemda, yang dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimun Regional (UMR) negara manapun. Lebih-lebih bila dibandingkan dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh perangkat desa. Demikian juga dengan statusnya, yang hingga saat ini belum jelas. ”Karenanya saya tetap mendorong agar FKPD ini dapat dibentuk di kecamatan Bayan”, tegasnya.

Menurut Rencana, pada hari minggu 21 Februari mendatang, semua perangkat desa se kecamatan Bayan, akan mengukuhkan pembentukan FKPD di Desa Senaru. ”Insya Allah hari minggu ini, kami akan lakukan pembentukan FKPD dan membahas program kerjanya kedepan”, pungkas Madi Kusuma. (M.Syairi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar